Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 30 Tahun 2012 tentang Layanan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 936), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Para pihak yang terkait pelaksana dalam layanan pengadaan barang/jasa secara elektronik di
lingkungan U.O. Kementerian Pertahanan, terdiri atas:
a. PA;
b. KPA;
c. PPK;
d. pejabat pengadaan/ULP;
e. penyedia barang/jasa; dan
f. pelaksana LPSE.
(2) Para pihak yang terkait pelaksana dalam layanan pengadaan barang/jasa secara elektronik di lingkungan U.O. Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA dan Angkatan diatur oleh masing-masing U.O.
2. Ketentuan Pasal 4 ayat (1), dan ayat (3) diubah, setelah ayat (3) ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3a), sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
(1) LPSE di lingkungan Kemhan dan TNI dibentuk sesuai dengan memaksimalkan organisasi yang ada dan ditetapkan oleh Kepala U.O. di lingkungan Kemhan dan TNI.
(2) Unit kerja yang melaksanakan fungsi LPSE harus dipisahkan dengan unit kerja yang melaksanakan fungsi ULP untuk menghindari pertentangan kepentingan.
(3) Pelaksana LPSE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf f yaitu Pusdatin Kemhan.
(3a) Pusdatin Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memiliki kewenangan sepenuhnya atas pelaksanaan LPSE di lingkungan Unit Organisasi Kementerian Pertahanan dan sebagai administrator sistem LPSE di lingkungan Markas Besar Tentara Nasional dan Angkatan.
3. Ketentuan Pasal 5 ayat (1) diubah, di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a), ketentuan ayat (2) huruf c dan huruf d diubah, di antara huruf c dan huruf d disisipkan 1 (satu) huruf yakni huruf c1, ketentuan ayat (2) ditukar menjadi ayat (3), ketentuan ayat (3) diubah dan ditukar menjadi ayat (2), sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
(1) Perangkat LPSE terdiri atas:
a. penanggung jawab; dan
b. pelaksana.
(1a) Penanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yaitu Ka U.O. di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA.
(2) Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan sebagai Pengelola LPSE di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA.
(3) Pengelola LPSE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. Ketua;
b. Sekretariat;
c. Bidang Administrasi Sistem Elektronik;
c1. Bidang Administrasi Satker;
d. Bidang Registrasi dan Verifikasi;
e. Bidang Layanan Pengguna; dan
f. Bidang Pelatihan dan Sosialisasi.
4. Ketentuan Pasal 6 ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat
(6), dan ayat (7) diubah, di antara ayat (4) dan ayat (5) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (4a), sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
(1) Personel LPSE harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki integritas moral, disiplin, dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas;
b. memahami jenis pekerjaan yang telah menjadi tugas dan tanggung jawab pengelola SPSE; dan
c. memahami prosedur sistem pengadaan barang/jasa secara elektronik.
(2) Personel LPSE yaitu personel yang ditentukan oleh penanggung jawab LPSE atas usulan dari Ketua LPSE.
(3) Personel LPSE dilarang merangkap menjadi PPK/ULP/ Pejabat Pengadaan.
(3a) Personel LPSE tidak menjabat sebagai Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) atau Bendahara.
(4) Personel LPSE tidak wajib memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa.
7. Ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf b diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Dokumen elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dilaksanakan melalui website LPSE Kemhan dan TNI dengan alamat:
a. Unit Organisasi Kementerian Pertahanan:
http://www.lpse.kemhan.go.id;
b. Unit Organisasi Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA:
http://www.lpse.tni.mil.id;
c. Unit Organisasi Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Darat:
http://www.lpse.tniad.mil.id;
d. Unit Organisasi Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Laut:
http://www.lpse.tnial.mil.id; dan
e. Unit Organisasi Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Udara:
http://www.lpse.tniau.mil.id.
(2) Dokumen elektronik mencakup:
a. user ID dan Password seluruh pengguna sistem pengadaan barang/jasa secara elektronik merupakan representasi dari pengguna dan terasosiasi terhadap seluruh aktivitasnya;
b. user ID dan Password sebagaimana dimaksud pada huruf a terasosiasi terhadap seluruh dokumen elektronik yang dikirim ke sistem pengadaan barang/jasa, sehingga diakui sebagai salah satu komponen yang mengesahkan dokumen tersebut; dan
c. autentifikasi dokumen elektronik dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa menggunakan metodologi pengamanan data.
(3) Dalam hal penyedia barang/jasa telah memberikan pernyataan dan persetujuan atas autentifikasi dokumen elektronik, dianggap telah melakukan penandatanganan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Dokumen elektronik yang dipertukarkan melalui website LPSE Kemhan dan TNI, keabsahannya sama dengan dokumen tertulis.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. pengadaan barang/jasa yang sedang dilaksanakan, dilanjutkan dengan tetap berpedoman pada ketentuan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 30 Tahun 2012;
b. perjanjian/kontrak yang ditandatangani sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kontrak; dan
c. organisasi LPSE yang sudah ada masih tetap berlaku sebelum ditetapkannya organisasi LPSE berdasarkan Peraturan Menteri ini.
2. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Mei 2016
MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
RYAMIZARD RYACUDU
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Agustus 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA