Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 21 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2014 tentang SISTEM PENGENDALIAN PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tahap penganggaran terdiri atas: a. tahap penyusunan dan penetapan Anggaran merupakan tahap penyusunan Anggaran dimulai dari Rancangan Rencana Kerja Anggaran sampai dengan disahkan Rancangan UNDANG-UNDANG APBN menjadi UNDANG-UNDANG APBN oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA (DPR RI); b. tahap pelaksanaan, pelaksanaan Anggaran dimulai dari bulan Januari sampai dengan 31 Desember tahun yang bersangkutan, jika ada perubahan didalam APBN dilaksanakan setelah Semester I dan www.djpp.kemenkumham.go.id ditetapkan pada bulan Nopember tahun yang bersangkutan atas persetujuan DPR RI (APBN-Perubahan); dan c. tahap pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran merupakan penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran berupa Laporan Keuangan meliputi Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, dan Catatan atas Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 21 Tahun 2014 | Pasal.id