Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 21 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2014 tentang SISTEM PENGENDALIAN PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
Pengelolaan Program dan Anggaran di lingkungan Kemhan dan TNI dilaksanakan melalui:
a. mekanisme Otorisasi dan pendanaan secara berjenjang untuk DIPA Petikan Satker Pusat; dan
b. pemberlakuan DIPA sebagai Otorisasi dan pendanaan langsung dari KPPN untuk DIPA Petikan Satker Daerah terhadap jenis belanja pegawai dan belanja barang yang telah ditentukan.
Koreksi Anda
