Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 21 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2014 tentang SISTEM PENGENDALIAN PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengelolaan Program dan Anggaran di lingkungan Kemhan dan TNI dilaksanakan melalui: a. mekanisme Otorisasi dan pendanaan secara berjenjang untuk DIPA Petikan Satker Pusat; dan b. pemberlakuan DIPA sebagai Otorisasi dan pendanaan langsung dari KPPN untuk DIPA Petikan Satker Daerah terhadap jenis belanja pegawai dan belanja barang yang telah ditentukan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 21 Tahun 2014 | Pasal.id