Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 21 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2014 tentang SISTEM PENGENDALIAN PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Alokasi Anggaran menunjukkan besaran Anggaran yang disediakan oleh Pemerintah bagi upaya pertahanan negara melalui APBN.
(2) APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Anggaran yang disediakan untuk mendukung Program pertahanan negara pada www.djpp.kemenkumham.go.id
Tahun Anggaran Berjalan (TAB) dengan pagu Anggaran yang telah ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG APBN.
(3) Besarnya alokasi Anggaran dapat dijadikan jembatan untuk menyamakan ukuran yang berbeda antara kemampuan, kekuatan, unit organisasi, dan Program.
(4) Besarnya alokasi Anggaran pada Program, kegiatan, dan Satker mencerminkan:
a. besarnya Anggaran yang dapat digunakan untuk mencapai kemampuan masing-masing;
b. intensitas upaya yang akan dilakukan untuk mencapai suatu kemampuan;
c. sasaran serta prioritas yang ditetapkan dalam mencapai kemampuan yang diinginkan;
d. besar kecilnya masing-masing Unit Organisasi, Kotama dan Satker dalam mencapai sasaran kemampuan; dan
e. besarnya investasi yang diperlukan dalam membangun kekuatan, besarnya biaya tetap dan biaya operasional yang diperlukan untuk pembinaan.
Koreksi Anda
