Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 21 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2014 tentang SISTEM PENGENDALIAN PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jenis dana terdiri atas: a. dana terpusat, dana yang oleh Kementerian Keuangan tidak disalurkan kepada Kemhan dan TNI, dana tersebut digunakan untuk mendukung tagihan pemakaian bahan bakar minyak dan pelumas, listrik, telepon, gas dan air serta pengadaan barang dan jasa yang dibiayai Rupiah Murni Pendamping (RMP), fasilitas Pinjaman Luar Negeri/Kredit Eksport serta Pinjaman Dalam Negeri atas beban pagu Kemhan dan TNI; b. dana dipusatkan, Anggaran yang dananya disalurkan dari Kementerian Keuangan kepada Pusku Kemhan, tetapi tidak disalurkan ke UO/Kotama/Satker, khusus untuk pemotongan dan penyetoran Iuran Wajib Pegawai; c. dana devisa, digunakan untuk mendukung pembiayaan pengadaan barang dan jasa, yang pembayarannya menggunakan valuta asing; dan d dana disalurkan, dana yang disalurkan kepada Satker di lingkungan Kemhan dan TNI untuk mendukung Program masing-masing.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 21 Tahun 2014 | Pasal.id