Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 21 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2014 tentang SISTEM PENGENDALIAN PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jenis Belanja yang dikelola di lingkungan Kemhan dan TNI terdiri atas: a. Belanja Pegawai; b. Belanja Barang; c. Belanja Modal; dan d. Belanja Lain-lain.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 21 Tahun 2014 | Pasal.id