Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 21 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2014 tentang SISTEM PENGENDALIAN PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
Jenis Belanja yang dikelola di lingkungan Kemhan dan TNI terdiri atas:
a. Belanja Pegawai;
b. Belanja Barang;
c. Belanja Modal; dan
d. Belanja Lain-lain.
Koreksi Anda
