Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 21 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2014 tentang SISTEM PENGENDALIAN PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
Jenis kegiatan terdiri atas:
a. kegiatan teknis merupakan kegiatan untuk menghasilkan pelayanan kepada kelompok sasaran/ masyarakat (eksternal) terbagi dalam:
1. kegiatan prioritas nasional merupakan kegiatan dengan output spesifik dalam rangka pencapaian sasaran nasional;
2. kegiatan prioritas Kemhan/TNI merupakan kegiatan dengan output spesifik dalam rangka pencapaian kinerja Kemhan/TNI;
dan
3. kegiatan teknis non-prioritas merupakan kegiatan dengan output spesifik dan mencerminkan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan tugas pokok dan Fungsi Satker.
b. kegiatan generik merupakan kegiatan yang digunakan oleh beberapa Subsatker Kemhan, Kotama, Balakpus, atau Satuan setingkat Kotama/Balakpus TNI/Angkatan yang memiliki karakteristik sejenis.
Koreksi Anda
