Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 21 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2014 tentang SISTEM PENGENDALIAN PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jenis Program terdiri atas: a. Program teknis merupakan program yang menghasilkan pelayanan kepada kelompok sasaran/masyarakat (pelayanan eksternal); dan b. Program generik merupakan Program yang digunakan oleh beberapa unit setingkat Eselon I yang memiliki karakteristik sejenis untuk mendukung pelayanan aparatur dan/atau administrasi pemerintahan (pelayanan internal).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 21 Tahun 2014 | Pasal.id