Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 21 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2014 tentang SISTEM PENGENDALIAN PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
Jenis Program terdiri atas:
a. Program teknis merupakan program yang menghasilkan pelayanan kepada kelompok sasaran/masyarakat (pelayanan eksternal); dan
b. Program generik merupakan Program yang digunakan oleh beberapa unit setingkat Eselon I yang memiliki karakteristik sejenis untuk mendukung pelayanan aparatur dan/atau administrasi pemerintahan (pelayanan internal).
Koreksi Anda
