Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 21 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2014 tentang SISTEM PENGENDALIAN PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Program dan Anggaran di lingkungan Kemhan dan TNI pada dasarnya berupa suatu rencana yang merupakan penerjemahan Program dalam nilai uang. (2) Penyusunan Program dan Anggaran merupakan transformasi pencapaian sasaran strategi kedalam struktur Program dan Anggaran pertahanan negara. (3) Pengganggaran merupakan proses kegiatan yang berhubungan dengan Perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian Anggaran guna mendukung Program dalam rangka pencapaian semua sasaran yang telah ditetapkan.
Koreksi Anda