Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 21 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2014 tentang SISTEM PENGENDALIAN PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Struktur Program dan Anggaran di lingkungan Kemhan dan TNI dituangkan dalam Fungsi Pertahanan dan Fungsi Pendidikan.
(2) Fungsi Pertahanan meliputi:
a. Subfungsi Pertahanan Negara;
b. Subfungsi Dukungan Pertahanan; dan
c. Subfungsi Penelitian dan Pengembangan Pertahanan.
(3) Fungsi Pendidikan dengan Subfungsi Pendidikan Tinggi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
