Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 21 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2014 tentang SISTEM PENGENDALIAN PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pengendalian Program dan Anggaran diatur dengan Peraturan Panglima TNI dan Kepala UO.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 23 — PERMEN Nomor 21 Tahun 2014 | Pasal.id