Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 21 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2014 tentang SISTEM PENGENDALIAN PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pengendalian Program dan Anggaran diatur dengan Peraturan Panglima TNI dan Kepala UO.
Koreksi Anda
