Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 21 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2014 tentang SISTEM PENGENDALIAN PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Langkah-langkah tindak lanjut pengendalian sebagai berikut: a. analisa dan evaluasi meliputi: 1. analisa dan evaluasi terhadap pelaksanaan Program dan Anggaran diarahkan untuk dapat memberikan informasi yang diperlukan untuk menilai pencapaian sasaran yang ditetapkan, sesuai kepentingannya Fungsi analisa dan evaluasi berada pada Staf Perencanaan; 2. tujuan analisa dan evaluasi yaitu memberikan masukan dalam rangka MENETAPKAN, mempertimbangkan, dan menyempurnakan pelaksanaan Program dan Anggaran pada tahap berikutnya; dan 3. penyusunan pembuatan analisa dan evaluasi dilaksanakan berdasarkan kelembagaan Fungsi dan kelembagaan struktur organisasi, yang diarahkan pada kriteria: a) cara pembuatan laporan dan isi laporan: 1) instansi pembuat laporan; 2) alamat distribusi; 3) bentuk; 4) tanggal waktu; 5) pagu Anggaran, berapa yang sudah didukung dan bagaimana pendanaannya; dan 6) prosentase pencapaian sasaran per Program dan per kegiatan/proyek dihadapkan kepada jadwal waktu. b) menemukan peluang dan kendala terhadap faktor penghambat yang lebih akurat dengan menggali informasi dari Wasgiat/proyek dan Dalgiat/proyek UO khususnya yang menyangkut hal-hal teknis terinci. b. tindakan korektif meliputi: 1. tindakan korektif dilaksanakan untuk meluruskan hal-hal yang menyimpang baik masalah kebijaksanaan teknis administrasi maupun tata cara administrasi laporan; dan www.djpp.kemenkumham.go.id 2. penyimpangan terhadap kebijaksanaan biasanya menyangkut urutan prioritas pelaksanaan, perubahan sasaran, penjadwalan dan komposisi proyek, sehingga hal ini menjadi wewenang Dalpro/Waspro dan untuk meluruskannya melalui forum rapat staf, kunjungan staf dan panprogar baik tertulis maupun peninjauan lapangan yang ditujukan kepada Kapro UO melalui Dalgiat/proyek dan Wasgiat/proyek.
Koreksi Anda