Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 21 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2014 tentang SISTEM PENGENDALIAN PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengendalian Program dan Anggaran dilaksanakan oleh Pejabat yang melaksanakan Fungsi Perencanaan selaku pengendali, dengan tugas dan wewenang sebagai berikut: a. menentukan sasaran pengelolaan pertahanan negara yang harus dicapai serta menentukan cara mencapainya sesuai dokumen RPJM dan Renstra; b. memadukan rencana-rencana kegiatan yang disusun oleh satuan dibawahnya dalam rangka pencapaian sasaran Program dan Anggaran; c. merumuskan kebijakan operasional dan indikator kinerja sebagai pedoman pelaksanaan Fungsi pengendalian; d. mengendalikan pelaksanaan Program dan Anggaran, melalui upaya pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan Program; dan www.djpp.kemenkumham.go.id e. mengadakan tindakan korektif untuk meluruskan penyimpangan- penyimpangan yang terjadi dalam masalah kebijaksanaan operasional, teknis, administrasi dan tata cara pelaporan bagi penyempurnaan Program lebih lanjut.
Koreksi Anda