Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 21 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2014 tentang SISTEM PENGENDALIAN PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
Pengendalian Program dan Anggaran dilaksanakan oleh Pejabat yang melaksanakan Fungsi Perencanaan selaku pengendali, dengan tugas dan wewenang sebagai berikut:
a. menentukan sasaran pengelolaan pertahanan negara yang harus dicapai serta menentukan cara mencapainya sesuai dokumen RPJM dan Renstra;
b. memadukan rencana-rencana kegiatan yang disusun oleh satuan dibawahnya dalam rangka pencapaian sasaran Program dan Anggaran;
c. merumuskan kebijakan operasional dan indikator kinerja sebagai pedoman pelaksanaan Fungsi pengendalian;
d. mengendalikan pelaksanaan Program dan Anggaran, melalui upaya pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan Program; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
e. mengadakan tindakan korektif untuk meluruskan penyimpangan- penyimpangan yang terjadi dalam masalah kebijaksanaan operasional, teknis, administrasi dan tata cara pelaporan bagi penyempurnaan Program lebih lanjut.
Koreksi Anda
