Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 21 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2014 tentang SISTEM PENGENDALIAN PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
Pejabat Pengendali program dan anggaran, terdiri atas:
a. tingkat Kementerian: tingkat Fungsi pertahanan disebut Pengendali Fungsi Pertahanan (Dalfunghan) dijabat oleh Dirjen Renhan Kemhan;
b. tingkat Unit Organisasi:
1. Unit Organisasi Kemhan disebut Pengendali Program Unit Organisasi Kemhan (Dalpro UO Kemhan) yang dijabat oleh Kepala Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kemhan;
2. Unit Organisasi Mabes TNI disebut Pengendali Program Unit Organisasi Mabes TNI (Dalpro UO Mabes TNI) dijabat oleh Asisten Perencanaan Umum Panglima TNI; dan
3. Unit Organisasi Angkatan disebut Pengendali Program UO Angkatan (Dalpro UO Angkatan) dijabat oleh Asisten Perencanaan Kepala Staf Angkatan.
c. tingkat Kotama/Balakpus, Satker dan Subsatker:
1. Satker dan Subsatker di lingkungan U.O Kemhan disebut Pengendali Pelaksana Kegiatan (Dallakgiat) dijabat oleh Kabag Proglap/Kabag TU, Kabag Lakgar; dan
2. Kotama/Balakpus, dan Satker Mabes TNI dan Angkatan disebut Pengendali Pelaksana Kegiatan (Dallakgiat) dijabat oleh Asisten Perencanaan Kotama atau Pejabat yang menangani Program dan Anggaran di Satker TNI/Angkatan yang bersangkutan.
Koreksi Anda
