Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 21 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2014 tentang SISTEM PENGENDALIAN PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
Pelaksanaan Pengendalian pada DIPA Petikan Satker Daerah dilaksanakan sebagai berikut:
a. tingkat Kemhan : pencocokan DIPA;
b. tingkat UO : pencocokan DIPA dan PPPA dari Kotama;
c. tingkat Kotama :
pencocokan Program Kerja dan Renlakgiat Satker; dan
d. tingkat Satker : pencocokan Renlakgiat dan SPP yang diterbitkan oleh PPK tingkat Satker.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
