Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 21 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2014 tentang SISTEM PENGENDALIAN PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
Pengendalian Otorisasi dan Pendanaan DIPA Petikan Satker Pusat dilaksanakan melalui rekonsialiasi terpadu antara Badan Anggaran, Badan Keuangan, dan Badan Pengelola BMN, dengan mekanisme sebagai berikut:
a. tingkat Kemhan :
pencocokan DIPA, KOM, SPP, SPM, SP2D, NPBM,
Sistem Informasi dan Manajemen Barang Milik Negara
(SIMAK BMN) antara Renhan, Pusku dan Pusat BMN
Kemhan;
b. tingkat UO :
pencocokan DIPA, PPPA, KOM, KOP, SPP, SP2D, NPBM,
NPBP, SIMAK BMN antara Badan Perencanaan,
Badan Keuangan dan Badan Pengelola BMN UO;
c. tingkat Kotama :
pencocokan Program Kerja, KOP, P3, NPBP, NPB,SIMAK
BMN antara Badan Perencanaan, Badan Keuangan dan Badan Pengelola BMN Kotama; dan
c. tingkat Satker :
pencocokan Renlakgiat, P3, NPB, LRA dan Neraca
Satker.
Koreksi Anda
