Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 21 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2014 tentang SISTEM PENGENDALIAN PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengendalian Otorisasi dan Pendanaan DIPA Petikan Satker Pusat dilaksanakan melalui rekonsialiasi terpadu antara Badan Anggaran, Badan Keuangan, dan Badan Pengelola BMN, dengan mekanisme sebagai berikut: a. tingkat Kemhan : pencocokan DIPA, KOM, SPP, SPM, SP2D, NPBM, Sistem Informasi dan Manajemen Barang Milik Negara (SIMAK BMN) antara Renhan, Pusku dan Pusat BMN Kemhan; b. tingkat UO : pencocokan DIPA, PPPA, KOM, KOP, SPP, SP2D, NPBM, NPBP, SIMAK BMN antara Badan Perencanaan, Badan Keuangan dan Badan Pengelola BMN UO; c. tingkat Kotama : pencocokan Program Kerja, KOP, P3, NPBP, NPB,SIMAK BMN antara Badan Perencanaan, Badan Keuangan dan Badan Pengelola BMN Kotama; dan c. tingkat Satker : pencocokan Renlakgiat, P3, NPB, LRA dan Neraca Satker.
Koreksi Anda