Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 21 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2014 tentang SISTEM PENGENDALIAN PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tahap kegiatan Pengendalian Program sebagai berikut: a. tahap Perencanaan Program diarahkan agar sasaran, Anggaran, maupun waktu pelaksanaannya disusun lebih realistis sehingga Program jangka pendek (PPPA/Progja) dapat merealisasikan Program yang telah ditetapkan dalam pentahapan Program jangka menengah; dan b. tahap pelaksanaan Program diarahkan agar Program, penganggaran dan pendanaan dapat berjalan serasi menuju sasaran yang ingin dicapai dengan menggunakan sumber daya yang tersedia secara efektif dan efisien, dengan melakukan kegiatan pengendalian sebagai berikut: 1. Pengendalian terhadap sasaran Program, meliputi: a) mempelajari, mencermati dan meneliti Renlakgiat Kotama/Balakpus/Satker yang telah disusun oleh Panglima/ Komandan/Direktur/Kepala/Kotama/Balakpus sebagai Kalakgiat/proyek, agar tidak menyimpang dari dokumen-dokumen yang mendasari kegiatan/proyek tersebut (PPPA UO, Progja Kotama/Balakpus, pelaksanaan Progja di tingkat Satker dan Rencana penarikan dana); dan b) bila terdapat penyimpangan, pengendali Program memberi koreksi secara tertulis dalam bentuk rekomendasi pengendalian Program sebagai pedoman pelaksanaan www.djpp.kemenkumham.go.id kegiatan/proyek bagi para Kepala Pelaksana Kegiatan/Kepala Pelaksana Proyek. 2. Pengendalian Kemajuan Administrasi dan Fisik, meliputi: a) melakukan pengendalian terhadap kemajuan pelaksanaan proyek baik administrasi maupun fisik melalui pencocokan dan penelitian terhadap Laporan Kemajuan Pembangunan (Lapjubang) yang diterima dari Kotama/Balakpus; b) menginventarisasi permasalahan yang timbul baik secara administrasi maupun fisik terhadap pelaksanaan proyek; dan c) melaksanakan peninjauan fisik oleh Staf Pengendali Program (Dalpro) guna mencegah terjadinya penyimpangan administrasi maupun fisik terhadap pelaksanaan kegiatan/proyek dilapangan. 3. Pengendalian Penerbitan Otorisasi, meliputi: a) Pengawas Kegiatan (Wasgiat)/Pengawas Pelaksana Kegiatan (Waslakgiat) mengajukan rekuisisi kepada Pengendali Program guna penerbitan Otorisasi yang mengacu pada rencana penarikan dana dengan tembusan kepada staf terkait; b) Pengendali Program setelah menerima rekuisisi, melakukan pencocokan dengan renlakgiat dan laporan pelaksanaan Anggaran serta Otorisasi yang lalu, selanjutnya memberikan saran pertimbangan kepada pelaksana Anggaran untuk menerbitkan Otorisasi; dan c) berdasarkan saran Pengendali Program tersebut pelaksana Anggaran menerbitkan Otorisasi yang disesuaikan dengan Otorisasi yang diterbitkan oleh Satuan atas. 4. Pengendalian pada DIPA Petikan Satker Pusat meliputi: a) SPP sebagai berikut: 1) setelah menerima KOM yang diterbitkan oleh Ditjen Renhan Kemhan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di tingkat U.O.yang telah ditunjuk mengajukan SPP- UP/Langsung (LS) kepada Kapusku Kemhan selaku PPSPM dengan tembusan Inspektur Jenderal (Irjen) dan Direktur Jenderal Perencanaan Pertahanan (Dirjen Renhan) Kemhan; 2) PPSPM menguji kebenaran SPP yang diajukan oleh PPK tingkat U.O. dengan KOM yang diterbitkan. www.djpp.kemenkumham.go.id 3) hasil Pengujian kebenaran Data SPP dijadikan sebagai acuan dalam Penerbitan SPM oleh PPSPM; dan 4) Dirjen Renhan Kemhan dalam hal ini Direktur Administasi Pelaksanaan Anggaran (Dirminlakgar) melaksanakan penatausahaan dalam rangka pengendalian terhadap data SPP dengan KOM yang diterbitkan. b) SPM sebagai berikut: 1) pejabat Penandatangan SPM setelah menguji kebenaran Data SPP-UP/LS beserta Dokumen Pendukung menerbitkan SPM-UP/LS kepada KPPN; dan 2) menatausahakan seluruh Dokumen melalui aplikasi SPM kedalam Buku Pengawasan UP dan Sistem Akutansi Keuangan Pengguna Anggaran (SAKPA) setelah pengesahan SPM. c) SP2D sebagai berikut: 1) Bendahara pengeluaran DIPA Petikan Satker Pusat setelah menerima SP2D-UP dari KPPN akan menyalurkan dana UP kepada masing-masing U.O sebesar SPP-UP; dan 2) menatausahakan seluruh Dokumen melalui aplikasi SP2D kedalam Buku Pengawasan SP2D dan SAKPA setelah pengesahan. d) Pendanaan sebagai berikut: 1) rencana pendanaan disusun oleh Badan Keuangan dimulai dari tingkat I sampai dengan tingkat IV yang didasarkan pada rencana Program, konsep pendanaan disusun meliputi sasaran, jumlah, dan waktu; 2) setelah Otorisasi (KOM/KOP/P.3) diterbitkan oleh pelaksana Anggaran maka Badan Keuangan berdasarkan dokumen penyaluran dana dari Baku di atasnya menyalurkan dana berdasarkan Otorisasi secara berjenjang kepada Baku dibawahnya, dengan jarak waktu pendanaan sesingkat mungkin dengan tetap memperhatikan akuntabilitas SPP yang diterbitkan oleh PPK; 3) pengendalian terhadap pendanaan dilaksanakan oleh Badan Keuangan dan Pengendali Program agar penyaluran dana dilakukan berdasarkan kondisi nyata www.djpp.kemenkumham.go.id terhadap kesiapan Pertanggungjawaban Keuangan (PJK), sehingga tidak terjadi daya serap yang rendah dan terhambatnya proses GUP; dan 4) menatausahakan seluruh Dokumen melalui aplikasi kedalam Buku Pengawasan dan Laporan Keuangan dan mengirimkan laporan sesuai ketentuan. c. tahap pengakhiran Program dan Anggaran serta kegiatan pengendalian diarahkan kepada penyiapan data hasil pengendalian untuk digunakan sebagai bahan masukan dalam penyusunan Evaluasi Pelaksanaan Program dan Anggaran serta penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran berupa Laporan Keuangan, yang meliputi LRA, Neraca dan Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK) yang telah diperiksa oleh BPK.
Koreksi Anda