Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 21 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2014 tentang SISTEM PENGENDALIAN PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan pengendalian terhadap pelaksanaan Program dan Anggaran diperlukan metode dan sarana pengendalian sebagai berikut: a. metode pengendalian terdiri atas: 1. pengarahan meliputi kegiatan memberikan arahan dalam Perencanaan Program, Anggaran, dan pembiayaan agar mengacu kepada unified budget, penganggaran berbasis kinerja serta kerangka pengeluaran jangka menengah; 2. pemantauan meliputi kegiatan mempelajari, menelaah, dan menganalisa serta mengambil kesimpulan dari semua aspek dan permasalahan dalam pelaksanaan; 3. kunjungan Staf, untuk memperoleh gambaran pelaksanaan dari suatu proses Perencanaan serta informasi lain yang tidak dapat dilaporkan tertulis perlu dilakukan peninjauan lapangan yang dilaksanakan oleh Staf perencana; dan www.djpp.kemenkumham.go.id 4. analisa dan evaluasi untuk memberikan masukan dalam rangka MENETAPKAN, memperhitungkan, dan menyempurnakan pelaksanaan Program dan Anggaran pada tahap selanjutnya. b. sarana pengendalian terdiri atas: 1. dokumen Perencanaan telah ditetapkan dalam SPP Pertahanan Negara, antara lain Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM), Rencana Strategis (Renstra), Rencana Kerja (Renja), Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), DIPA, Petunjuk Pelaksanaan Program dan Anggaran (PPPA), Program Kerja (Progja), Rencana Pelaksanaan Kegiatan (Renlakgiat) dan Rencana penarikan dana (disbursment plan) dari masing-masing Fungsi pelaksana; 2. dokumen Otorisasi (KOM, KOP, P3), Dokumen penyaluran dana (NPBM, NPBP, NPB), SPP, SPM dan SP2D; 3. laporan yang meliputi laporan kemajuan (progress report) fisik serta laporan yang terkait dengan Anggaran dan keuangan, untuk selanjutnya pada akhir kegiatan diadakan evaluasi; dan 4. ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor 21 Tahun 2014 | Pasal.id