Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 21 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2014 tentang SISTEM PENGENDALIAN PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
Sistem Pengendalian Program dan Anggaran di lingkungan Kemhan dan TNI menerapkan azas sebagai berikut:
a. manfaat yaitu pelaksanaan Sistem Pengendalian harus dapat bermanfaat untuk kelancaran pencapaian tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan;
b. transparan yaitu Sistem Pengendalian dilaksanakan secara transparan terhadap seluruh kegiatan dengan melibatkan semua bagian mulai dari Perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengendalian, dan pengawasan;
c. efektif yaitu Sistem Pengendalian dilaksanakan sesuai kebutuhan yang telah ditetapkan dengan memberikan manfaat yang sebesar- besarnya sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan;
d. efisien yaitu Sistem Pengendalian dilaksanakan dengan menggunakan dana dan daya sesuai untuk pencapaian sasaran yang diharapkan;
dan
e. akuntabel yaitu pelaksanaan Sistem Pengendalian harus mencapai sasaran baik fisik, keuangan maupun manfaat bagi kelancaran pelaksanaan tugas sesuai dengan prinsip serta ketentuan yang berlaku dalam pengeloaan keuangan negara.
Koreksi Anda
