Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 21 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2014 tentang SISTEM PENGENDALIAN PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
Pengendalian dilaksanakan secara terencana, intensif, berlanjut, dan menyeluruh terhadap semua kegiatan penganggaran dengan pertimbangan atas skala prioritas kebutuhan nyata, fleksibilitas dan efektifitas tahapan penganggaran dengan menerapkan prinsip sebagai berikut:
a. mengutamakan preventif diatas represif, yakni dalam pengendalian diutamakan tindakan yang bersifat pencegahan (preventif) daripada penindakan setelah terjadi penyimpangan (represif);
b. peran serta semua pihak yang terkait, untuk bertanggungjawab dan disiplin terhadap pelaksanaan ketentuan peraturan perundang- undangan;
c. keadilan, yakni setiap tindakan dan/atau pemberian sanksi hukum harus didasarkan pada obyektivitas, kecermatan, ketelitian dan kebenaran agar tercapai kepastian hukum sehingga dapat menjamin rasa aman dan mencegah tindakan sewenang-wenang; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
d. membimbing dan mendidik dalam melaksanakan pengendalian agar membimbing serta memberikan petunjuk dan dalam mengambil tindakan harus bersifat mendidik.
Koreksi Anda
