Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 21 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2014 tentang SISTEM PENGENDALIAN PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Pengendalian merupakan Fungsi manajemen untuk mengarahkan dan memotivasi seluruh kegiatan mulai dari Perencanaan, pelaksanaan Anggaran maupun pelaporannya sehingga kegiatan yang dilakukan secara terus menerus tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengendalian Program dan Anggaran harus dilaksanakan di semua tingkatan sesuai dengan strata organisasi pengelolaan program dan Anggaran mulai dari tingkat Kementerian sampai dengan tingkat Satuan kerja atau Unit Pelaksana Teknis.
(3) Pengendalian Program dan Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan secara tidak langsung dengan mencermati dokumen pelaporan yang diterima dari Satuan bawah, maupun secara langsung yang dilaksanakan dengan peninjauan ke sasaran kegiatan oleh Menteri/Pimpinan ataupun Staf terkait.
Koreksi Anda
