Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 21 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2014 tentang SISTEM PENGENDALIAN PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) DIPA berlaku sebagai dasar pelaksanaan pengeluaran negara setelah mendapat pengesahan dari Menteri Keuangan selaku BUN.
(2) Alokasi Anggaran pada DIPA merupakan batas tertinggi belanja yang tidak boleh dilampaui.
(3) Tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban APBN tidak boleh dilakukan jika Anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia pada DIPA.
(4) PA melakukan pengendalian atas penyediaan alokasi Anggaran pembayaran gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji dengan mengajukan revisi DIPA guna menampung alokasi dana pembayaran gaji pegawai/anggota baru yang telah ditetapkan dalam APBN.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(5) DIPA pada Bagian Anggaran Kemhan terdiri atas:
a. DIPA Induk yang meliputi:
1. DIPA UO Kemhan;
2. DIPA UO Mabes TNI;
3. DIPA UO TNI AD;
4. DIPA UO TNI AL; dan
5. DIPA UO TNI AU.
b. DIPA Petikan yang meliputi:
1. DIPA Petikan untuk Satker Pusat yang terdiri atas:
a) DIPA Satker Kemhan;
b) DIPA Satker Markas Besar TNI;
c) DIPA Satker TNI Angkatan Darat;
d) DIPA Satker TNI Angkatan Laut; dan e) DIPA Satker TNI Angkatan Udara.
2 DIPA Petikan untuk Satker Daerah.
(6) Menteri mengusulkan Satker Daerah penerima DIPA Petikan kepada Menteri Keuangan dalam hal ini Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
