Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 21 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2014 tentang SISTEM PENGENDALIAN PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
www.djpp.kemenkumham.go.id
1. Sistem Pengendalian adalah proses kegiatan yang merupakan bagian fungsi dari manajemen dalam pembinaan program mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan sampai dengan pengakhiran program, sehingga pelaksanaan program dapat memperoleh daya guna dan hasil guna yang optimal.
2. Program adalah penjabaran dari kebijakan sesuai dengan visi dan misi Kementerian Pertahanan yang rumusannya mencerminkan tugas dan fungsi jabatan Eselon I atau Kepala Unit Organisasi Tentara Nasional INDONESIA/ Angkatan yang berisi satu atau beberapa kegiatan untuk mencapai hasil (outcome) dengan indikator kinerja yang terukur.
3. Anggaran adalah perkiraan/perhitungan mengenai penerimaan/pengeluaran sumber daya dalam sebuah Program/kegiatan yang dinyatakan dengan angka untuk periode tertentu.
4. Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Kemhan adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
6. Tentara Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat TNI adalah komponen utama yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas- tugas pertahanan negara.
7. Unit Organisasi yang selanjutnya disingkat UO adalah tingkatan dalam organisasi pengelolaan Program dan Anggaran di lingkungan Kemhan dan TNI, terdiri atas UO Kemhan, UO Markas Besar TNI, UO TNI Angkatan Darat, UO TNI Angkatan Laut, UO TNI Angkatan Udara.
8. Perencanaan adalah suatu proses pengambilan keputusan dari sejumlah pilihan mengenai sasaran dan cara-cara yang akan dilaksanakan dimasa depan guna mencapai tujuan yang diinginkan, serta pemantauan dan penilaian atas perkembangan hasil pelaksanaannya yang dilakukan secara sistematis dan kesinambungan.
9. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang masa berlakunya dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember tahun berkenaan.
10. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan Anggaran yang disusun oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran serta disahkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat www.djpp.kemenkumham.go.id
Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan dan berfungsi sebagai dasar untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran dan pencairan dana atas beban APBN serta dokumen pendukung kegiatan akuntansi pemerintah.
11. DIPA Induk adalah akumulasi dari DIPA persatuan kerja yang disusun oleh Pengguna Anggaran menurut Unit Eselon I Kementerian Negara/Lembaga.
12. DIPA Petikan adalah DIPA Persatuan kerja yang dicetak secara otomatis melalui sistem, digunakan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan satuan kerja dan pencairan dana/pengesahan bagi Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendara Umum Negara yang merupakan kesatuan yang tidak terpisahkan dari DIPA Induk.
13. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah Menteri Pertahanan yang mempunyai kewenangan penggunaan Anggaran pada Bagian Anggaran Kemhan.
14. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan Anggaran pada Bagian Anggaran Kemhan.
15. Fungsi adalah perwujudan tugas kepemerintahan di bidang tertentu yang dilaksanakan dalam rangka mencapai tujuan pembangunan nasional.
16. Subfungsi merupakan penjabaran lebih lanjut dari Fungsi.
17. Kegiatan adalah penjabaran dari Program yang rumusannya mencerminkan tugas dan fungsi jabatan Eselon II atau sebagian Komando Utama (Kotama) dan Badan Pelaksana Pusat (Balakpus) untuk mencapai keluaran (output) dengan indikator kinerja yang terukur.
18. Otorisasi adalah suatu bentuk perwujudan kewenangan yang diberikan kepada pejabat tertentu dalam rangka pengurusan umum keuangan Negara di lingkungan Kemhan untuk mengambil tindakan yang berakibat pengeluaran dan atau penerimaan bagi negara.
19. Keputusan Otorisasi yang selanjutnya disingkat KO adalah keputusan yang diterbitkan oleh pejabat yang diberi kewenangan Otorisasi.
20. Keputusan Otorisasi Menteri yang selanjutnya disingkat KOM adalah KO yang diterbitkan oleh Menhan.
21. Keputusan Otorisasi Pelaksanaan yang selanjutnya disingkat KOP adalah KO yang diterbitkan oleh Kepala UO.
22. Perintah Pelaksanaan Program yang selanjutnya disingkat P3 adalah KO yang diterbitkan oleh Kepala Satuan Kerja (Satker)/Panglima Kotama/Balakpus penerima KOP.
www.djpp.kemenkumham.go.id
23. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yang selanjutnya diberikan kepada pejabat penerbit Surat Perintah Membayar, berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara.
24. Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat UP adalah uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari Satker atau membiayai pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung.
25. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA.
26. Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.
27. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disebut SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh Kantor Pusat Perbendaharaan Negara (KPPN) selaku Kuasa Bendahara Umum Negara untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM.
28. Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan Fungsi bendahara umum Negara.
29. Pendanaan adalah kegiatan penyediaan/penyaluran dana untuk mendukung Otorisasi yang dikeluarkan oleh otorisator dan pembayaran yang dilakukan oleh Pekas atau Bendahara/Pemegang uang untuk dipertanggungjawabkan kepada Pihak Ketiga.
30. Nota Pemindah Bukuan Menteri yang selanjutnya disingkat NPBM adalah suatu dokumen yang dikeluarkan oleh Kepala Pusat Keuangan (Kapusku) Kemhan sebagai sarana pendanaan untuk penyaluran dana kepada Badan Keuangan Unit Organisasi melalui Bank Pemerintah berdasarkan Keputusan Otorisasi Menteri.
31. Nota Pemindah Bukuan Pelaksanaan yang selanjutnya disingkat NPBP adalah suatu dokumen yang dikeluarkan oleh Badan Keuangan Unit Organisasi sebagai sarana pendanaan untuk penyaluran dana kepada Badan Keuangan Kotama melalui Bank Pemerintah berdasarkan Keputusan Otorisasi Pelaksanaan.
32. Nota Pemindah Bukuan yang selanjutnya disingkat NPB adalah suatu dokumen yang dikeluarkan oleh Badan Keuangan Kotama sebagai sarana pendanaan untuk penyaluran dana kepada pekas melalui Bank Pemerintah berdasarkan Perintah Pelaksanaan Program.
www.djpp.kemenkumham.go.id
33. Belanja Pegawai adalah kompensasi terhadap pegawai baik dalam bentuk uang atau barang, yang harus dibayarkan kepada pegawai pemerintah dalam maupun luar negeri baik kepada pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil dan pegawai yang dipekerjakan oleh Pemerintah yang belum berstatus Pegawai Negeri Sipil dan/atau non Pegawai Negeri Sipil sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah dilaksanakan dalam rangka mendukung tugas Fungsi unit organisasi pemerintah, kecuali pekerjaan yang berkaitan dengan pembentukan modal dan/atau kegiatan yang mempunyai output dalam kategori belanja barang.
34. Belanja Barang adalah pengeluaran untuk pembelian barang dan/atau jasa yang habis pakai untuk memproduksi barang dan/atau jasa yang dipasarkan maupun yang tidak dipasarkan dan pengadaan barang yang dimaksudkan untuk diserahkan atau dijual kepada masyarakat/pemerintah daerah termasuk transfer uang di luar kriteria belanja bantuan sosial serta belanja perjalanan.
35. Belanja Modal adalah pengeluaran Anggaran yang digunakan dalam rangka memperoleh atau menambah nilai aset tetap/aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi dan melebihi batas minimal kapitalisasi aset tetap atau aset lainnya yang ditetapkan pemerintah.
36. Belanja Lain-lain adalah pengeluaran negara untuk pembayaran atas kewajiban pemerintah yang tidak masuk dalam kategori belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, belanja pembayaran utang, belanja subsidi, belanja hibah, dan belanja bantuan sosial serta bersifat mendesak dan tidak dapat di prediksi sebelumnya.
Koreksi Anda
