Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 21 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2011 tentang PEMBINAAN DAN PENYELENGGARAAN PERSANDIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Dalam pembinaan dan penyelenggaraan Persandian Pertahanan, Kemhan dan TNI berkoordinasi dengan instansi dan komunitas Persandian Negara dalam rangka :
a. penyelenggaraan Sistem Informasi Pertahanan Negara dan Sistem Persandian Negara;
b. meningkatkan kemampuan dan implementasi teknologi persandian di lingkungan Kemhan dan TNI;
c. penyelenggaraan cyber security; dan
d. mendukung perang informasi.
Koreksi Anda
