Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 21 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2011 tentang PEMBINAAN DAN PENYELENGGARAAN PERSANDIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Panglima TNI sebagai penanggung jawab persandian pertahanan di lingkungan TNI dan berwenang MENETAPKAN kebijakan pembinaan dan penyelenggaraan persandian TNI. (2) Kepala Unit Organisasi TNI dan Angkatan sebagai penanggung jawab pembinaan dan penyelenggaraan persandian Unit Organisasi berwenang MENETAPKAN prosedur dan mekanisme pembinaan dan penyelenggaraan sistem persandian di unit organisasi masing- masing. (3) Satuan Kerja penyelenggara Persandian di lingkungan TNI diatur melalui Peraturan Panglima TNI.
Koreksi Anda