Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 21 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2011 tentang PEMBINAAN DAN PENYELENGGARAAN PERSANDIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Menteri sebagai penanggung jawab pembinaan dan penyelenggaraan Persandian Pertahanan berwenang merumuskan dan MENETAPKAN kebijakan Persandian Pertahanan.
(2) Sekjen Kemhan sebagai penanggung jawab pembinaan dan penyelenggaraan persandian di Unit Organisasi Kemhan berwenang MENETAPKAN prosedur dan mekanisme pembinaan dan penyelenggaraan sistem persandian di lingkungan Kemhan.
(3) Kapusdatin Kemhan sebagai pelaksana pembinaan dan penyelenggaraan persandian mempunyai wewenang dan tanggung jawab :
a. MENETAPKAN dan melaksanakan prosedur tetap, petunjuk teknis dan petunjuk operasional persandian di lingkungan Kemhan;
b. merencanakan pembangunan/pengembangan persandian secara terpusat, sedangkan pelaksanaannya bisa secara tersebar;
c. melaksanakan penyusunan konsep bahan bimbingan, supervisi teknis dan perizinan di bidang pengamanan informasi, sistem persandian, dan operasional persandian serta jaring komunikasi sandi;
d. membantu pengguna persandian dalam mengamankan data dan informasi;
e. menyelenggarakan penginstalasian, pengoperasian dan pemeliharaan peralatan dan infrastruktur persandian;
f. menyelenggarakan pembinaan keahlian di bidang persandian;
g. menyelenggarakan uji fungsi terhadap sistem persandian yang dibangun;
h. mengatur teknis pengamanan dan penyelidikan persandian;
i. menyimpan dan memelihara dokumentasi data dan informasi rahasia yang menjadi tanggung jawabnya;
j. memberikan supervisi dan asistensi teknik tentang pembangunan/ pengembangan sistem persandian kepada pengguna; dan
k. menjamin kelancaran jalannya sistem persandian yang telah dibangun.
(4) Kasatker Kemhan sebagai pengguna persandian sesuai tugas dan fungsinya mempunyai wewenang dan tanggung jawab :
a. koordinasi dengan Pembina Teknis Persandian dalam pengadaan dan pemeliharaan peralatan serta infrastruktur sandi yang menjadi binaannya;
b. menggunakan fasilitas persandian yang ada sesuai batas kewenangan; dan
c. menjaga keamanan data dan informasi sesuai tingkat klasifikasinya.
Koreksi Anda
