Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 21 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2011 tentang PEMBINAAN DAN PENYELENGGARAAN PERSANDIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Pengamanan Persandian meliputi :
a. kriptografi merupakan usaha, pekerjaan dan kegiatan untuk menjaga kerahasiaan informasi yang dilakukan dengan metode dan teknik matematika mencakup kerahasiaan (confidentiality), keutuhan (integrity), otentikasi pengguna (entity authentication) dan otentikasi keaslian data (data origin authentication);
b. pengamanan sistem informasi merupakan usaha, pekerjaan dan kegiatan yang dilakukan dengan cara menjalankan segala bentuk mekanisme pada sebuah sistem informasi yang ditujukan agar sistem tersebut terhindar dari segala ancaman yang membahayakan.
Keamanannya melingkupi keamanan data dan informasi, perangkat lunak, perangkat keras dan jaringan komunikasi serta infrastruktur termasuk sumber daya manusia yang terlibat; dan
c. pengamanan sinyal merupakan usaha, pekerjaan dan kegiatan yang dilakukan untuk mencegah pihak asing melakukan upaya penginderaan (surveillance) terhadap obyek penting dengan cara penggunaan teknik kontra penginderaan (counter surveillance).
Koreksi Anda
