Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 21 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2011 tentang PEMBINAAN DAN PENYELENGGARAAN PERSANDIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Satuan/Unit Kerja penyelenggara Persandian Pertahanan adalah : a. di lingkungan Kemhan : 1. Pusdatin Kemhan; 2. unsur Datin Satker Kemhan; dan b. di lingkungan TNI Satuan Kerja penyelenggara Persandian Pertahanan diatur melalui Peraturan Panglima TNI.
Koreksi Anda