Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 21 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2011 tentang PEMBINAAN DAN PENYELENGGARAAN PERSANDIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Satuan/Unit Kerja penyelenggara Persandian Pertahanan adalah :
a. di lingkungan Kemhan :
1. Pusdatin Kemhan;
2. unsur Datin Satker Kemhan; dan
b. di lingkungan TNI Satuan Kerja penyelenggara Persandian Pertahanan diatur melalui Peraturan Panglima TNI.
Koreksi Anda
