Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 21 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2011 tentang PEMBINAAN DAN PENYELENGGARAAN PERSANDIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Kegiatan Pembinaan Persandian Pertahanan meliputi :
a. perencanaan terdiri atas:
1. (master plan) pengembangan Persandian Pertahanan merupakan rencana strategis yang memuat pokok- pokok kebijakan dan penetapan sasaran jangka sedang (lima tahunan) sebagai acuan pokok serta mendasari semua kegiatan perencanaan, penyelenggaraan dan pembinaan Persandian Pertahanan, yang dibuat oleh Satker Pengelola Persandian Unit Organisasi (UO) dan dapat direvisi setiap tahun sesuai perkembangan situasi dan kebijakan yang lebih tinggi; dan
2. Rencana Kerja Tahunan (RKT) merupakan kegiatan tahunan sebagai jabaran dari
Pengembangan Persandian Pertahanan yang dibuat oleh Satker yang membawahi Persandian di lingkungan Kemhan dan TNI, digunakan untuk pedoman pelaksanaan kegiatan setiap Tahun Anggaran;
b. pengorganisasian disusun di setiap tingkat unit organisasi jajaran Kemhan dan TNI untuk melaksanakan pembinaan Persandian Pertahanan sesuai wewenang dan tanggung jawabnya;
c. pelaksanaan diselenggarakan oleh unit-unit kerja persandian di lingkungan Kemhan dan TNI secara sinergi dan terintegrasi dengan memanfaatkan gelar jaring komunikasi sandi, perangkat keras,
perangkat lunak dan sarana prasarana pendukung lainnya sehingga Persandian Pertahanan dapat terselenggara dengan baik; dan
d. pengendalian dan pengawasan dilaksanakan untuk menjamin pembinaan dan penyelenggaraan Persandian Pertahanan, sesuai dengan tujuan dan sasaran yang ditetapkan.
Koreksi Anda
