Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 21 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2011 tentang PEMBINAAN DAN PENYELENGGARAAN PERSANDIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Menteri sebagai Pembina Persandian di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI.
(2) Panglima TNI sebagai Pembina Persandian di lingkungan TNI.
(3) Kepala Unit Organisasi Pertahanan sebagai Pembina Persandian di lingkungan unit organisasinya.
(4) Pusdatin Kemhan sebagai Pembina fungsi teknis Persandian Pertahanan.
(5) Pembina fungsi teknis persandian di lingkungan TNI diatur melalui Peraturan Panglima TNI.
Koreksi Anda
