Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 21 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2011 tentang PEMBINAAN DAN PENYELENGGARAAN PERSANDIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sesuai dengan kewenangan, kepentingan tugas, tanggung jawab dan fungsi setiap strata organisasi, maka Persandian Pertahanan disusun dalam tatanan sebagai berikut : a. tingkat Kemhan, pembinaan dan penyelenggaraan Persandian Pertahanan tingkat Kemhan, dilaksanakan untuk mendukung tugas pokok dan fungsi Kemhan serta Persandian Negara; b. tingkat Mabes TNI, pembinaan dan penyelenggaraan Persandian Pertahanan tingkat Mabes TNI, dilaksanakan untuk mendukung tugas pokok dan fungsi Mabes TNI serta Persandian di tingkat Kemhan dan Persandian Negara; c. tingkat Angkatan, pembinaan dan penyelenggaraan Persandian Pertahanan tingkat Angkatan, dilaksanakan untuk mendukung tugas pokok dan fungsi Angkatan serta Persandian di tingkat Mabes TNI, Kemhan dan Persandian Negara; dan d. tingkat Satker Kemhan, pembinaan dan penyelenggaraan Persandian Pertahanan tingkat Satker Kemhan, dilaksanakan untuk mendukung tugas pokok dan fungsi Unit Organisasi Kemhan, serta Persandian di tingkat Kemhan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 21 Tahun 2011 | Pasal.id