Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 21 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2011 tentang PEMBINAAN DAN PENYELENGGARAAN PERSANDIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lingkup Persandian Pertahanan meliputi : a. pengamanan persandian yang mencakup kegiatan kriptografi, pengamanan sistem informasi dan pengamanan sinyal; dan b. penyelidikan persandian dalam rangka pengamanan persandian yang mencakup kegiatan kriptoanalisis dan evaluasi keamanan sistem informasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 21 Tahun 2011 | Pasal.id