Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 21 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2011 tentang PEMBINAAN DAN PENYELENGGARAAN PERSANDIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Lingkup Persandian Pertahanan meliputi :
a. pengamanan persandian yang mencakup kegiatan kriptografi, pengamanan sistem informasi dan pengamanan sinyal; dan
b. penyelidikan persandian dalam rangka pengamanan persandian yang mencakup kegiatan kriptoanalisis dan evaluasi keamanan sistem informasi.
Koreksi Anda
