Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 21 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2011 tentang PEMBINAAN DAN PENYELENGGARAAN PERSANDIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Persandian Pertahanan berperan mendukung sistem pengelolaan dan penyelenggaraan pertahanan negara melalui pengamanan data dan informasi dalam proses penetapan kebijakan serta pengambilan keputusan.
(2) Persandian Pertahanan berkedudukan sebagai bagian dari Sistem Informasi Pertahanan Negara (Sisfohanneg) dan mendukung Sistem Persandian Negara.
Koreksi Anda
