Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 21 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2011 tentang PEMBINAAN DAN PENYELENGGARAAN PERSANDIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Unsur-unsur Persandian Pertahanan terdiri atas: a. organisasi/kelembagaan, merupakan badan atau organisasi yang berperan menyelenggarakan Persandian Pertahanan pada setiap strata organisasi di lingkungan Kemhan dan TNI; b. sumber daya manusia, merupakan sumber daya manusia yang memiliki keahlian teknis di bidang persandian yang diperlukan dalam pembinaan dan penyelenggaraan Persandian Pertahanan; c. perangkat keras, merupakan peralatan sandi, infrastruktur dan sarana pendukung yang digunakan untuk kegiatan persandian; d. perangkat lunak, merupakan aplikasi sandi, metode/kunci sandi, instruksi dan dokumen lainnya yang diperlukan untuk kegiatan persandian; e. jaringan komunikasi sandi, merupakan jaring komunikasi yang bersifat tertutup, dipergunakan untuk pertukaran data dan informasi yang berklasifikasi antar pengguna persandian dengan menggunakan aplikasi kriptografi; dan f. sistem tata kelola, merupakan peraturan, pedoman, petunjuk, prosedur dan mekanisme yang bersifat mengatur dalam pengelolaan persandian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 21 Tahun 2011 | Pasal.id