Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 21 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2011 tentang PEMBINAAN DAN PENYELENGGARAAN PERSANDIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembinaan dan penyelenggaraan Persandian Pertahanan dilaksanakan dengan asas-asas : a. keamanan, bahwa dalam penyelenggaraan persandian pertahanan faktor keamanan merupakan prioritas; b. kerahasiaan, bahwa dalam penyelenggaraan persandian pertahanan dimaksudkan agar para pelaksana dan pengguna persandian merasa berkewajiban untuk menjaga kerahasiaan data dan informasi yang berklasifikasi karena kebocoran akan berpengaruh terhadap penyelenggaraan pertahanan; c. kehandalan, bahwa sistem persandian yang dibangun dan dioperasikan harus dapat beroperasi secara terus menerus, menjamin keamanan dan ketersediaan data dan informasi yang cepat, tepat dan akurat serta mampu mengikuti perkembangan teknologi informasi dan komunikasi (TIK); d. manfaat, bahwa sistem persandian yang dibangun dan dioperasikan harus mempunyai manfaat sebesar-besarnya untuk mendukung pengelolaan dan penyelenggaraan pertahanan negara; e. terpusat dan tersebar, bahwa perencanaan pembangunan sistem persandian pertahanan dilakukan secara terpusat, untuk menjamin keterpaduan sistem dan memudahkan pengendalian. Sedangkan pelaksanaannya dapat dilakukan secara tersebar, untuk menjamin ketepatan dan kecepatan proses; f. kemudahan, bahwa sistem persandian yang direncanakan, dibangun dan digelar harus mudah dioperasikan oleh pengguna (user friendly); g. kekenyalan, bahwa sistem persandian dapat menyesuaikan dengan perkembangan TIK, kondisi dan dinamika situasi; h. profesionalitas, bahwa dalam melakukan pelaksanaan tugas mengutamakan keahlian yang berdasarkan kode etik, peraturan perundang-undangan yang berlaku dan akuntabel; dan i. keterpaduan, bahwa penyelenggaraan sistem persandian pertahanan yang tergelar dapat dipadukan dalam mendukung tugas pertahanan negara.
Koreksi Anda