Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 21 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2011 tentang PEMBINAAN DAN PENYELENGGARAAN PERSANDIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam rangka pembinaan dan penyelenggaraan Persandian Pertahanan, dengan tujuan untuk mencapai kesamaan pemahaman dan kesesuaian tindakan sehingga dapat menjamin keamanan dan kerahasiaan dari data dan informasi. (2) Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi Ketentuan Umum, Persandian Pertahanan, Pembinaan Persandian Pertahanan, Penyelenggaraan Persandian Pertahanan, Tataran Kewenangan dan Tanggung Jawab serta Ketentuan Penutup.
Koreksi Anda