Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 21 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2011 tentang PEMBINAAN DAN PENYELENGGARAAN PERSANDIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan pembinaan dan penyelenggaraan Persandian Pertahanan diatur dengan petunjuk pelaksanaan atau petunjuk teknis sesuai kewenangan yang telah ditentukan dalam Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
