Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 21 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PEMELIHARAAN AMUNISI DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Kegiatan pengawasan dan pengendalian pemeliharaan amunisi dilaksanakan oleh :
a. Dephan, melaksanakan pengawasan dan pengendalian yang berhubungan dengan kebijakan anggaran dalam rangka penyelenggaraan pertahanan negara.
b. Mabes TNI melaksanakan pengawasan dan pengendalian yang berhubungan dengan penggunaan kekuatan TNI.
c. Unit Organisasi Angkatan melaksanakan pengawasan dan pengendalian yang berhubungan dengan pembinaan kekuatan angkatan.
Koreksi Anda
