Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 21 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PEMELIHARAAN AMUNISI DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Pemeliharaan amunisi saat pengangkutan disesuaikan dengan jenis alat angkut baik melalui darat, air maupun udara dengan memenuhi kriteria persyaratan tertentu. Kegiatan pemeliharaan amunisi pada saat pengangkutan lebih di fokuskan pada aspek keamanan (safety).
Koreksi Anda
