Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 21 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PEMELIHARAAN AMUNISI DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Pelaksanaan kegiatan pemeliharaan amunisi di gudang merupakan kegiatan pemeliharaan ringan dalam rangka mencegah penurunan kondisi amunisi.
Koreksi Anda
