Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 21 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PEMELIHARAAN AMUNISI DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan kegiatan pemeliharaan amunisi di gudang merupakan kegiatan pemeliharaan ringan dalam rangka mencegah penurunan kondisi amunisi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 21 Tahun 2009 | Pasal.id