Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 21 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PEMELIHARAAN AMUNISI DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemeliharaan amunisi dilaksanakan dalam suatu sistem kerja yang responsif didukung oleh personel, sarana / prasarana dan piranti lunak. (2) Kegiatan pemeliharaan amunisi dilaksanakan mulai dari gudang, pengangkutan sampai dengan satuan pemakai.
Koreksi Anda