Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 21 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PEMELIHARAAN AMUNISI DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pemeliharaan amunisi dilaksanakan dalam suatu sistem kerja yang responsif didukung oleh personel, sarana / prasarana dan piranti lunak.
(2) Kegiatan pemeliharaan amunisi dilaksanakan mulai dari gudang, pengangkutan sampai dengan satuan pemakai.
Koreksi Anda
