Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 21 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PEMELIHARAAN AMUNISI DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan pemeliharaan amunisi dilakukan dengan memperhatikan asas- asas :
a. peka dan responsif, yaitu penyelenggaraan pemeliharaan amunisi disesuaikan dengan kemampuan yang tersedia serta situasi dan kondisi yang dihadapi, agar selalu siap digunakan untuk mendukung tugas satuan;
b. pencapaian tujuan, yaitu penyelenggaraan pemeliharaan amunisi ditujukan pada terwujudnya sistem pemeliharaan amunisi yang responsif dan fleksibel dalam upaya memelihara amunisi, guna mendukung pencapaian pelaksanaan tugas pokok;
c. berlanjut, yaitu pelaksanaan pemeliharaan amunisi harus menjamin terwujudnya sistem pemeliharaan amunisi secara bertahap dan berkesinambungan sehingga dapat diperoleh usia pakai amunisi maksimal guna menunjang kebutuhan Satuan Operasional;
d. kesederhanaan, yaitu prosedur di dalam penyelenggaraan pemeliharaan amunisi dibuat sesederhana mungkin namun akurat dan dapat dipahami dengan mengutamakan hasil yang efektif dan efisien serta tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku;
e. kenyal, yaitu penyelenggaraan pemeliharan amunisi harus peka terhadap perubahan dan dapat memberikan ruang gerak, waktu, tempat, satuan dan anggaran yang cukup sehingga dapat mencapai hasil yang optimal;
f. keamanan, yaitu kegiatan yang dilaksanakan sebelum, selama, dan sesudah proses penyelenggaraan pemeliharaan amunisi, harus dapat memberikan jaminan keamanan; dan
g. ketelitian dan ketepatan, yaitu pelaksanaan pemeliharaan amunisi memerlukan administrasi yang teliti, kecermatan, serta dapat dipertanggungjawabkan, serta harus menjamin ketepatan data amunisi untuk keperluan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pemeliharaan amunisi.
Pasal 5 Penyelenggaraan pemeliharaan amunisi menganut prinsip-prinsip sebagai berikut :
a. efektif dan efisien, yaitu penyelenggaraan pemeliharaan amunisi dilaksanakan tepat sasaran dengan biaya seminimal mungkin;
b. integral, yaitu dilaksanakan tidak berdiri sendiri melainkan selaras dengan rencana kebutuhan operasi, personel dan keuangan serta tetap memperhatikan pelaksanaan fungsi-fungsi penyelenggaraan pemeliharaan amunisi;
c. menjangkau jauh ke depan, yaitu sesuai dengan rencana strategis yang diawali dari tahap perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan pengendalian di masing-masing strata secara terpadu dan serasi;
d. prioritas, yaitu penyelenggaraan pemeliharaan amunisi harus diutamakan guna mendukung tuntutan dinamika tugas;
e. dari depan ke belakang, yaitu pemeliharaan amunisi yang tidak dapat dilaksanakan gudang persediaan lapangan, dilaksanakan oleh gudang persediaan daerah atau di gudang persediaan pusat; dan
f. sederhana di depan rumit di belakang, yaitu amunisi yang rusak ringan dan tidak memerlukan perbaikan khusus dan alat khusus, pelaksanaan pemeliharaan oleh gudang persediaan lapangan, sedangkan kerusakan
yang lebih berat harus dilaksanakan pemeliharaan oleh gudang persediaan daerah maupun pusat.
Koreksi Anda
