Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 21 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PEMELIHARAAN AMUNISI DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai teknis pelaksanaan yang diperlukan untuk melaksanakan Peraturan Menteri ini, diatur lebih lanjut dengan Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh masing-masing Pejabat di lingkungan Dephan, Mabes TNI dan Mabes Angkatan, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Koreksi Anda
