Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 21 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PEMELIHARAAN AMUNISI DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai teknis pelaksanaan yang diperlukan untuk melaksanakan Peraturan Menteri ini, diatur lebih lanjut dengan Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh masing-masing Pejabat di lingkungan Dephan, Mabes TNI dan Mabes Angkatan, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 24 — PERMEN Nomor 21 Tahun 2009 | Pasal.id