Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 21 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PEMELIHARAAN AMUNISI DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat berlakunya Peraturan Menteri ini, semua Peraturan Perundang- undangan yang berkaitan dengan pelaksanaan Pedoman Pemeliharaan Amunisi di lingkungan Departemen Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA baik yang diatur oleh Menteri, Panglima TNI dan Kas Angkatan dinyatakan tetap berlaku, selama Peraturan Perundang-undangan baru yang berkaitan dengan pedoman penyelenggaraan pemeliharaan amunisi belum dikeluarkan dan sepanjang peraturan tersebut tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 23 — PERMEN Nomor 21 Tahun 2009 | Pasal.id