Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 21 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PEMELIHARAAN AMUNISI DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Tataran kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 pada aspek pengawasan dan pengendalian adalah :
a. Dephan melaksanakan pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan pemeliharaan amunisi, agar dicapai hasil yang optimal dalam rangka penyelenggaraan pertahanan negara;
b. Mabes TNI melaksanakan pengawasan dan pengendalian proses penyelenggaraan pemeliharaan amunisi yang berkaitan dengan pengerahan dan penggunaan kekuatan TNI; dan
c. Unit Organisasi Angkatan melaksanakan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan pemeliharaan amunisi dalam rangka pembinaan kekuatan Angkatan.
Koreksi Anda
