Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 21 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PEMELIHARAAN AMUNISI DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tataran kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 pada aspek pengawasan dan pengendalian adalah : a. Dephan melaksanakan pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan pemeliharaan amunisi, agar dicapai hasil yang optimal dalam rangka penyelenggaraan pertahanan negara; b. Mabes TNI melaksanakan pengawasan dan pengendalian proses penyelenggaraan pemeliharaan amunisi yang berkaitan dengan pengerahan dan penggunaan kekuatan TNI; dan c. Unit Organisasi Angkatan melaksanakan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan pemeliharaan amunisi dalam rangka pembinaan kekuatan Angkatan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 22 — PERMEN Nomor 21 Tahun 2009 | Pasal.id