Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 21 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PEMELIHARAAN AMUNISI DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Tataran kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 pada aspek pelaksanaan adalah :
a. Dephan
1. pemberian sertifikasi kelaikan di bidang pemeliharaan amunisi;
2. menginventarisasi fasilitas, sarana dan prasarana pemeliharaan amunisi dalam rangka pendaya gunaan untuk kepentingan pertahanan; dan
3. pemberian bimbingan dan perizinan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemeliharaan amunisi dalam rangka penyelenggaraan pertahanan negara.
b. Mabes TNI
1. mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan pemeliharaan amunisi yang diselenggarakan Unit Organisasi Angkatan; dan
2. mendukung pelaksanaan kegiatan pemeliharaan amunisi yang berkaitan dengan pengerahan dan penggunaan kekuatan TNI.
c. Unit Organisasi Angkatan
1. menyelenggarakan kegiatan pemeliharaan amunisi dalam rangka pembinaan kekuatan Angkatan; dan
2. mendukung kebutuhan pemeliharaan amunisi dalam rangka pembinaan kekuatan Angkatan.
Koreksi Anda
