Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 21 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PEMELIHARAAN AMUNISI DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Tataran kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 pada aspek kebijakan adalah :
a. Dephan, merumuskan :
1. kebijakan umum pedoman penyelenggaraan pemeliharaan amunisi dalam rangka penyelenggaraan pertahanan negara; dan
2. kebijakan pelaksanaan bimbingan dan supervise teknis serta perizinan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemeliharaan amunisi.
b. Mabes TNI, merumuskan :
1. kebijakan umum pemeliharaan amunisi yang berkaitan dengan penggunaan kekuatan TNI; dan
2. sistem pemeliharaan amunisi yang berkaitan dengan pengerahan dan penggunaan kekuatan TNI.
c. Unit Organisasi Angkatan, menyusun :
1. kebijakan pelaksanaan pemeliharaan amunisi yang berkaitan dengan pembinaan kekuatan Angkatan; dan
2. sistem pemeliharaan amunisi di jajarannya.
Koreksi Anda
