Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 21 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PEMELIHARAAN AMUNISI DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tataran kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 pada aspek kebijakan adalah : a. Dephan, merumuskan : 1. kebijakan umum pedoman penyelenggaraan pemeliharaan amunisi dalam rangka penyelenggaraan pertahanan negara; dan 2. kebijakan pelaksanaan bimbingan dan supervise teknis serta perizinan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemeliharaan amunisi. b. Mabes TNI, merumuskan : 1. kebijakan umum pemeliharaan amunisi yang berkaitan dengan penggunaan kekuatan TNI; dan 2. sistem pemeliharaan amunisi yang berkaitan dengan pengerahan dan penggunaan kekuatan TNI. c. Unit Organisasi Angkatan, menyusun : 1. kebijakan pelaksanaan pemeliharaan amunisi yang berkaitan dengan pembinaan kekuatan Angkatan; dan 2. sistem pemeliharaan amunisi di jajarannya.
Koreksi Anda