Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 21 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PEMELIHARAAN AMUNISI DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Organisasi penyelenggara pemeliharaan amunisi disusun berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sehingga mampu menghadapi tuntutan kebutuhan pemeliharaan amunisi serta perubahan situasi dan kondisi yang terjadi. (2) Organisasi penyelenggara pemeliharaan amunisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jaringan unsur-unsur pelaksana fungsi pemeliharaan amunisi yang diberi ruang gerak sesuai batasan kemampuan dan kewenangan teknis, sehingga memungkinkan organisasi tersebut mampu menjalankan tugas sesuai fungsinya.
Koreksi Anda