Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 21 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PEMELIHARAAN AMUNISI DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan pemeliharaan amunisi disusun berdasarkan hasil pengumpulan dan pengolahan data yang akurat tentang kekuatan dan kondisi amunisi, kebutuhan operasional yang dituangkan menjadi rencana kebutuhan pemeliharaan, baik jangka pendek, sedang maupun panjang.
(2) Perencanaan pemeliharaan amunisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun secara terpusat berdasarkan rencana strategis, dengan mewadahi perencanaan dari satuan administrasi pangkal sampai pada tingkat penentu kebijakan secara terpadu serasi dan seimbang sehingga sasaran dapat dicapai secara efektif dan efisien.
Koreksi Anda
