Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 21 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PEMELIHARAAN AMUNISI DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Penentuan tingkat pemeliharaan amunisi didasarkan pada jenis kerusakan amunisi, batas kemampuan teknis pemeliharaan baik kemampuan personel maupun peralatan pemeliharaan serta tanggung jawab dan kewenangan yang diizinkan pada unsur pelaksana pemeliharaan untuk menghindari terjadinya tumpang tindih dan ketidak sesuaian kemampuan teknis, meliputi :
a. pemeliharaan amunisi tingkat 0 (organik) dilakukan di gudang satuan pemakai amunisi, merupakan kegiatan teknis pemeliharaan sederhana yang menjadi tanggung jawab satuan pemakai amunisi yang dilakukan secara sistematis dan periodik dengan kegiatan bersifat harcegah dan deteksi dini terhadap timbulnya kerusakan awal amunisi;
b. pemeliharaan amunisi tingkat ringan dilakukan di gudang persediaan amunisi lapangan, merupakan kegiatan perbaikan tingkat ringan, dilaksanakan oleh setiap instalasi amunisi lapangan yang dilakukan secara sistematis dan periodik dengan kemampuan teknis dan peralatan pemeliharaan yang sederhana, diwujudkan dalam bentuk kegiatan pemeliharaan mulai tingkat 0 (organik), tingkat I sampai dengan tingkat II;
c. pemeliharaan amunisi tingkat sedang dilakukan di gudang persediaan amunisi daerah, merupakan kegiatan perbaikan tingkat sedang, dilaksanakan oleh setiap instalasi amunisi daerah yang dilakukan secara sistematis dan periodik dengan kemampuan teknis dan peralatan pemeliharaan yang khusus, diwujudkan dalam bentuk kegiatan pemeliharaan mulai tingkat 0 (organik), tingkat I, tingkat II sampai dengan tingkat III; dan
d. pemeliharaan amunisi tingkat berat dilakukan di gudang persediaan amunisi pusat, merupakan kegiatan perbaikan tingkat berat dan berbahaya, dilaksanakan oleh setiap instalasi amunisi pusat yang dilakukan secara sistematis dan periodik dengan kemampuan teknis dan peralatan pemeliharaan yang dapat menjawab kebutuhan teknis tingkat rekondisi, maupun renovasi, diwujudkan dalam bentuk kegiatan pemeliharaan mulai tingkat 0 (organik), tingkat I, tingkat II, tingkat III sampai dengan tingkat IV.
Koreksi Anda
